Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Kelurahan Petamburan
Jam Layanan: Senin–Jumat, 08.00–16.00 WIB (021) 5303540
ID EN

PPID – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Layanan Keterbukaan Informasi Publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Layanan

Layanan PPID Kelurahan

Dasar Regulasi

Kewenangan Layanan Informasi PPID Kelurahan

Penting: Informasi yang dapat disajikan oleh PPID Kelurahan hanya informasi yang menjadi kewenangan Kelurahan. Permintaan di luar kewenangan Kelurahan tidak dapat diberikan dan akan diarahkan ke instansi terkait.

  • UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  • PP No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP.
  • Perki No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
  • UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota NKRI.
  • Pergub DKI Jakarta terkait PPID dan tata kelola layanan informasi publik yang berlaku.
Formulir

Form Permohonan Informasi

Formulir Permohonan

Ajukan permohonan informasi publik kepada PPID Kelurahan Petamburan

Ketentuan Kewenangan: Layanan ini hanya untuk informasi yang berada dalam kewenangan Kelurahan. Permohonan di luar kewenangan akan dinyatakan tidak dapat dipenuhi oleh Kelurahan.
Unggah jika permohonan membutuhkan syarat atau dokumen pendukung.

Lacak Permohonan Informasi

Masukkan nomor tiket untuk melihat status permohonan Anda.

Cara Melacak Permohonan

  1. Kirim permohonan melalui form di samping
  2. Anda akan mendapatkan Nomor Tiket (format: PPID-XXXXXXXX-XXXXX)
  3. Masukkan nomor tiket pada form di atas
  4. Lihat status dan tanggapan dari PPID
Keberatan

Form Pengajuan Keberatan

Formulir Keberatan

Gunakan jika permohonan Anda tidak ditindaklanjuti atau ditolak tanpa alasan sah

Ketentuan Kewenangan: Keberatan diproses untuk layanan informasi yang merupakan kewenangan Kelurahan. Keberatan atas informasi di luar kewenangan Kelurahan tidak dapat ditindaklanjuti.
Unggah jika keberatan memerlukan bukti atau dokumen pendukung.

Lacak Pengajuan Keberatan

Masukkan nomor tiket keberatan untuk melihat status.

Ketentuan Keberatan

  • Pengajuan keberatan sesuai Pasal 35 UU No. 14/2008
  • Keberatan diajukan paling lambat 30 hari kerja setelah ditemukannya alasan keberatan
  • Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam waktu paling lambat 30 hari kerja
  • Jika tidak puas, dapat mengajukan sengketa ke Komisi Informasi